Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak Lewat Aplikasi di Bank Indonesia
Selamat pagi, siang, sore atau malam dimanapun kamu membaca artikel ini. Bertemu lagi disini dengan Fend. Pada postingan kali ini Fend akan membagikan syarat dan cara menukar uang rusak lewat aplikasi di Bank Indonesia.
Menukar uang rupiah rusak |
Bagi kamu yang memiliki uang rupiah rusak dan bertanya-tanya apakah bisa menukarnya ke bank, tentu jawabannya bisa. Berikut hal yang harus diketahui tentang cara menukar uang rusak di Bank Indonesia.
Uang telah menjadi alat tukar sangat penting di saat ini. Transaksi keuangan mulai dari berbelanja, pembayaran hingga menabung.
Rupiah yang menjadi mata uang tunggal di Indonesia kerap berpindah tangan dari satu orang ke orang lain.
Jadi jangan heran bila suatu saat menemukan kondisi uang rupiah seakan sangat mengenaskan dan Anda bertanya-tanya apakah masih pantas dijadikan alat pembayaran dan lainnya.
Untuk masalah uang rusak ini, Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa menukarkannya sehingga tak menimbulkan kerugian apapun.
Tak butuh waktu lama, penukaran uang ini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). PINTAR merupakan aplikasi yang disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kas.
Aplikasi PINTAR diluncurkan agar masyarakat semakin mudah menerima layanan kas Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Melansir laman Bank Indonesia, Aplikasi PINTAR dapat diakses pada perangkat pencari (browser) melalui tautan: https://pintar.bi.go.id/
Berikut cara menukar uang rusak atau catat melalui aplikasi PINTAR:
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK KTP, Nama, No telepon, dan Email.
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
- Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
- Selanjutnya, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
- Adapun jadwal penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
- Melalui PINTAR, dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat sebagai berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Inonesia.
Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat
Uang Rusak/Uang Cacat |
Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang Rupiah rusak / uang Rupiah cacat kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur. Informasi mengenai syarat penukaran uang Rupiah rusak atau uang Rupiah cacat dapat dilihat melalui menu syarat penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Berikut syarat bisa menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia.
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
A. Uang Rupiah Kertas
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
B. Uang Rupiah Logam
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya
- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Posting Komentar untuk "Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak Lewat Aplikasi di Bank Indonesia"